No. SK: 600.4/039/Dishub/UPTD-PLHD/V/2024
1. Maksimal 1 (satu) jam sebelum keberangkatan dan kedatangan speed boat.
2.Jam Pelayanan : Hari Senin s/d Minggu Jam 06.30 s/d 17.30 WITA.
1. Sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Speed Boat Reguler antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kalimantan Utara.
2.Untuk biaya asuransi dan pas masuk pelabuhan sudah include di tiket penumpang.Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan Speed Boat Penumpang
1. Datang langsung ke Kantor UPTD Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Jl. Bahari RT. 01, Nunukan atau Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Jl. Durian RT. 95, RW. 35, Tanjung Selor
2. Pengiriman Surat Pengaduan melalui :
a. Email : dishub@kaltaraprov.go.id
b. Website : www.dishub.kaltaraprov.go.id
c. Instagram : dishub_kaltara
d. Facebook : Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store