Unit Gawat Darurat

No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023

  1. Pasien Umum
  2. Pasien BPJS, KIS, ASKES (menunjukkan kartu asli).

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran.
    2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
    3. Petugas konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan pasien.
    4. Petugas melakukan inform consent.
    5. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan.
    6. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan.
    7. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.

Selama jam pelayanan rawat jalan 07.30 s.d. 14.00 WIB

Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.

Pelayanan Gawat Darurat yang berisiko tinggi

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

a. Kotak Saran 

b. Telpon / WA : (0262)2244608

c. Email : puskesmascempaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store