No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023
Selama jam pelayanan rawat jalan 07.30 s.d. 14.00 WIB
Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten
Garut.
Pelayanan Gawat Darurat yang berisiko tinggi
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telpon / WA : (0262)2244608
c. Email : puskesmascempaka@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store