Pemeriksaan Umum dan Tindakan Medis

No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas memberi resep obat.
  8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek

15 menit – 30 menit

Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.

Pemeriksaan Umum dan Tindakan Medis

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

a. Kotak Saran 

b. Telpon / WA : (0262)2244608 

c. Email : puskesmascempaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum dan Tindakan Medis"