Balik Nama (Mutasi) PBB P2

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat / Fotocopy AJB dilegalisir (pilih salah satu)
  3. Surat Keterangan dari Desa untuk Balik Nama PBB dari pemilik terdahulu (wajib ditanda tangan langsung oleh Kepala Desa) / Riwayat Tanah
  4. Lunas Tunggakan Sebelumnya
  5. Materai 10.000
  6. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  7. Map Merah
  8. Fotocopy BPHTB

  1. Menerima Permohonan Mutasi/Pemecahan/Penggabungan Objek dan Subjek PBB kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan verifikasi (5 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Mutasi/Pemecahan/Penggabungan Objek dan Subjek PBB (15 menit)
  3. Melakukan Penelitian Administrasi dan/atau Lapangan terhadap Permohonan Mutasi/Pemecahan/Penggabungan Objek dan Subjek PBB kemudian Dituangkan Dalam Berita Acara Penelitian (5 hari)
  4. Memeriksa dan Menandatangani Berita Acara Penelitian (15 menit)
  5. Menerima Berita Acara Penelitian beserta kelengkapan berkas permohonan kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan penilaian individual (5 menit)
  6. Melakukan Penilaian Individual terhadap Permohonan Mutasi/Pemecahan/Penggabungan Objek dan Subjek PBB (60 menit)
  7. Menyusun konsep ketetapan SPPT hasil Mutasi/Pemecahan/ Penggabungan Objek dan Subjek PBB (30 menit)
  8. Meneliti dan Menyetujui konsep ketetapan SPPT hasil Mutasi/Pemecahan/Penggabungan Objek dan Subjek PBB (15 menit)
  9. Menandatangani Konsep Ketetapan Objek PBB secara digital kemudian diserahkan kepada Analis Keuangan (30 menit)
  10. Menerima Ketetapan Objek PBB yang sudah ditandatangani secara digital kemudian Memerintahkan Pelaksana untuk Melakukan Pencetakan SPPT (30 menit)
  11. Melakukan Pencetakan SPPT (15 menit)
  12. Memeriksa dan Menyetujui Cetakan SPPT kemudian Menyerahkannya Wajib Pajak (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB)

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandung atau melalui ruangan Bidang Pajak II
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama (Mutasi) PBB P2"