No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023
1. Pasien baru 5 menit
2. Pasien lama 3 menit
Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.
1. Pasien Umum : Rp. 8.000,-
2. Pasien BPJS : Tidak dipungut Biaya
Pelayanan pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telpon / WA : (0262)2244608
c. Email : puskesmascempaka@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store