Pendaftaran

No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (ASKES, BPJS, KIS)
  3. Kartu Kunjungan Berobat untuk Pasien Lama.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pasien datang ke Puskesmas.
    2. Pasien dicek suhu tubuhnya dan diskrining untuk dikategorikan pasien umum atau fast-track.
    3. Pasien mengambil nomor antrean pada mesin yang telah disediakan.
    4. Pasien duduk menunggu panggilan dari loket pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrean.
    5. Pasien menuju meja pendaftaran untuk melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas diri dan kartu jaminan kesehatan atau melakukan pembayaran untuk pasien non JKN.
    6. Pasien menuju ke poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa.
    7. Petugas menyediakan dan mendistribusikan rekam medis ke masing – masing poli.

1. Pasien baru 5 menit 

2. Pasien lama 3 menit


Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.

1. Pasien Umum : Rp. 8.000,-

2. Pasien BPJS : Tidak dipungut Biaya

Pelayanan pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

a. Kotak Saran

 b. Telpon / WA : (0262)2244608

 c. Email : puskesmascempaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store