Penelitian Validasi BPHTB

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  • Validasi Akta Jual Beli (AJB)
    1. Lunas PBB sampai dengan tahun berjalan
    2. Fotocopy Akta Jual Beli
    3. Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual
    4. Fotocopy Sertifikat/Letter C
    5. Fotocopy Transaksi Jual Beli/Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB)
    6. Surat Pernyataan Penjual dan Pembeli Bermaterai (disediakan oleh Bapenda)
  • Validasi Hibah
    1. Lunas PBB sampai dengan tahun berjalan
    2. Fotocopy Akta Hibah
    3. Fotocopy KTP Penerima dan Pemberi Hibah
    4. Fotocopy Sertifikat/Letter C
    5. Surat Pernyataan Penerima dan Pemberi Hibah Bermaterai (disediakan oleh Bapenda)
  • Validasi Waris
    1. Lunas PBB sampai dengan tahun berjalan
    2. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris
    3. Fotocopy KTP Seluruh Ahli Waris
    4. Fotocopy Sertifikat/Letter C
    5. Surat Pernyataan Waris Bermaterai (disediakan oleh Bapenda)
  • Validasi Akta Pembagian Hak Bersama
    1. Lunas PBB sampai dengan tahun berjalan
    2. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris
    3. Fotocopy KTP Seluruh Ahli Waris
    4. Fotocopy Sertifikat/Letter C
    5. Surat Pernyataan Waris Bermaterai (disediakan oleh Bapenda)
  • Validasi Akta Pelepasan/Akta Peralihan
    1. Lunas PBB sampai dengan tahun berjalan
    2. Fotocopy SK BPN
    3. Fotocopy KTP
    4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    5. Surat Pernyataan (disediakan oleh Bapenda)
  • Validasi Lelang
    1. Lunas PBB sampai dengan tahun berjalan
    2. Fotocopy Risalah Lelang
    3. Fotocopy KTP Pemenang Lelang
    4. Fotocopy Setifikat
    5. Surat Pernyataan (disediakan oleh Bapenda)

  1. Mempersiapkan Salinan Berkas Permohonan Penelitian BPHTB (20 menit)
  2. Mengisi SSPD BPHTB Berdasarkan Berkas yang Disiapkan Oleh Wajib Pajak Kemudian Melaporkannya Kepada Bapenda (20 menit)
  3. Menerima SSPD BPHTB beserta Berkas Pendukung Kemudian Memerintahkan Pelaksana Untuk Melakukan Penelitian dan Verifikasi (20 menit)
  4. Melakukan Verifikasi Terhadap Berkas Pendukung SSPD BPHTBJika Terdapat Kekurangan atau Ketidakjelasan maka Permohonan Dikembalikan untuk Dilakukan Rekonsiliasi (30 menit)
  5. Melakukan Penelitian Kantor dan/atau Lapangan Terhadap Permohonan BPHTB (120 menit)
  6. Memeriksa Laporan Hasil Penelitian dan Besar Nilai Tagihan SSPD BPHTB Jika Tidak Disetujui maka Penelitian Diulang (20 menit)
  7. Menerima Kode Bayar SSPD BPHTB kemudian Meneruskannya Kepada Wajib Pajak (20 menit)
  8. Melakukan Pembayaran atas Kode Bayar SSPD BPHTB (20 menit)
  9. Menerima Bukti Pembayaran SSPD BPHTB kemudian Melaporkannya Kepada Bapenda (20 menit)
  10. Menerima Bukti Pembayaran SSPD BPHTB kemudian Memerintahkan Pelaksana untuk Memeriksa Bukti Pembayaran dan Menerbitkan NTPD (20 menit)
  11. Memeriksa dan Memvalidasi Bukti Pembayaran kemudian Menyusun NTPD (20 menit)
  12. Memeriksa dan Memaraf NTPD (20 menit)
  13. Menandatangani NTPD (20 menit)
  14. Melakukan Pengarsipan Terhadap NTPD yang Telah Ditandatangi kemudian Menyerahkannya Kepada PPAT/Notaris (20 menit)
  15. Menerima NTPD BPHTB kemudian Meneruskannya Kepada Wajib Pajak (20 menit)
  16. Menerima NTPD untuk Melakukan Proses Selanjutnya (20 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB)

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandung atau melalui ruangan Bidang Pajak II
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bphtb.bandungkab.go.id (untuk PPAT, PPATS, Notaris)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Validasi BPHTB"