Pembatalan PBB P2

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. SPPT Asli
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Mengisi Formulir Pembatalan PBB

  1. Menerima Permohonan Pembatalan Ketetapan PBB kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan verifikasi (5 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Pembatalan Ketetapan PBB (15 menit)
  3. Melakukan Penelitian Administrasi dan/atau Lapangan terhadap Permohonan Pembatalan Ketetapan PBB kemudian Dituangkan Dalam Surat Keputusan (6 bulan)
  4. Memeriksa dan Menyetujui Draft Surat Keputusan (60 menit)
  5. Memeriksa dan Menandatangani Surat Keputusan kemudian menyerahkannya kepada Kepala Bidang Pajak II (30 menit)
  6. Menerima Surat Keputusan beserta kelengkapan berkas permohonan kemudian mendisposisikannya kepada Subbidang Penetapan (30 menit)
  7. Menerima Surat Keputusan beserta kelengkapan berkas permohonan kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan proses pembatalan Ketetapan PBB (15 menit)
  8. Melakukan pembatalan ketetapan PBB berupa menghapus rekam ketetapan PBB (hapus buku) dalam sistem (60 menit)

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembatalan PBB dan SK Pembatalan PBB

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandung atau melalui ruangan Bidang Pajak II
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan PBB P2"