Pelayanan Halo Desa

  1. Masyarakat, Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat.

  1. 1. Akses melalui website Aplikasi Halo Desa untuk membuat pengaduan dengan “login” (operator desa/ kecamatan) menggunakan user yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atau memilih “buat aduan” untuk mulai laporkan (aduan masyarakat); 2. Mengisi dan mengajukan formulir permohonan/laporan/pengaduan; 3. Permohonan akan diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah; 4. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen permohonan/laporan/pengaduan; 5. Permohonan/Laporan/Pengaduan yang telah dinyatakan lengkap akan diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah; 6. Dokumen permohonan/laporan/pengaduan akan diinput melalui aplikasi SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik) untuk dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah; 7. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan pemeriksaan dokumen permohonan/laporan/ pengaduan dan mendisposisikan kepada para Kasi (Datun/Intelijen/Pidum) untuk ditindaklanjuti dan ditelaah.

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Halo Desa

Phone : 0878-4292-4423

Email : kejaksaannegeri.praya@gmail.com

Website : www.lapor.go.id | https://kejari-lomboktengah.kejaksaan.go.id/ |

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store