Pengurangan Pajak Terhutang PBB P2

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pengurangan Pokok Pajak Terhutang
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kesanggupan Bayar
  4. SK Pensiun (Untuk Pensiunan)
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (Untuk Masyarakat Tidak Mampu)
  6. Piagam Veteran/Bintang Tanda Jasa (Untuk Veteran)
  7. Laporan Keuangan Teraudit (Untuk Wajib Pajak Badan)
  8. Membuat Surat Pernyataan Keabsahan Data Yang Diberikan


  1. Menerima Permohonan Pengurangan PBB kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan verifikasi (5 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Pengurangan PBB (15 menit)
  3. Melakukan Penelitian Administrasi dan/atau Lapangan terhadap Permohonan Pengurangan PBB kemudian Dituangkan Dalam Surat Keputusan (6 bulan)
  4. Memeriksa dan Menyetujui Draft Surat Keputusan (60 menit)
  5. Memeriksa dan Menandatangani Surat Keputusan kemudian menyerahkannya kepada Kepala Bidang Pajak II (30 menit)
  6. Menerima Surat Keputusan beserta kelengkapan berkas permohonan kemudian mendisposisikannya kepada Subbidang Penetapan (15 menit)
  7. Menerima Surat Keputusan beserta kelengkapan berkas permohonan kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan penilaian individual (5 menit)
  8. Melakukan Penilaian Individual terhadap Permohonan (60 menit)
  9. Menyusun konsep ketetapan SPPT hasil Pengurangan PBB (30 menit)
  10. Meneliti dan Menyetujui konsep ketetapan SPPT hasil Pengurangan PBB (15 menit)
  11. Menandatangani Konsep Ketetapan Objek PBB secara digital kemudian diserahkan kepada Analis Keuangan (30 menit)
  12. Menerima Ketetapan Objek PBB yang sudah ditandatangani secara digital kemudian Memerintahkan Pelaksana untuk Melakukan Pencetakan SPPT (30 menit)
  13. Melakukan Pencetakan SPPT (15 menit)
  14. Memeriksa dan Menyetujui Cetakan SPPT kemudian Menyerahkannya Wajib Pajak (15 menit)

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan Pajak Terhutang PBB

  • Melalui tatap muka langsung dengan petugas pajak di ruangan Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kab. Bandung
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Pajak Terhutang PBB P2"