Pembetulan PBB P2

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat atau Fotocopy AJB di legalisir (pilih salah satu)
  3. Surat Keterangan dari Desa untuk Pembetulan PBB (wajib ditanda tangan langsung oleh Kepala Desa)
  4. Lunas Tunggakan Sebelumnya
  5. Materai 10.000
  6. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  7. Map Merah

  1. Menerima Permohonan Pembetulan Ketetapan PBB kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan verifikasi (5 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Pembetulan Ketetapan PBB (15 menit)
  3. Melakukan Penelitian Administrasi dan/atau Lapangan terhadap Permohonan Pembetulan Ketetapan PBB kemudian Dituangkan Dalam Surat Keputusan (5 hari)
  4. Memeriksa dan Menyetujui Draft Surat Keputusan (15 menit)
  5. Memeriksa dan Menandatangani Surat Keputusan kemudian mendisposisikan kepada Kepala Subbidang Penetapan (15 menit)
  6. Menerima Surat Keputusan beserta kelengkapan berkas permohonan kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan penilaian individual (5 menit)
  7. Melakukan Penilaian Individual terhadap Permohonan (60 menit)
  8. Menyusun konsep ketetapan SPPT hasil Pembetulan Ketetapan PBB (30 menit)
  9. Meneliti dan Menyetujui konsep ketetapan SPPT hasil Pembetulan Ketetapan PBB (15 menit)
  10. Menandatangani Konsep Ketetapan Objek PBB secara digital kemudian diserahkan kepada Analis Keuangan (30 menit)
  11. Menerima Ketetapan Objek PBB yang sudah ditandatangani secara digital kemudian Memerintahkan Pelaksana untuk Melakukan Pencetakan SPPT (30 menit)
  12. Melakukan Pencetakan SPPT (15 menit)
  13. Memeriksa dan Menyetujui Cetakan SPPT kemudian Menyerahkannya Wajib Pajak (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB)

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandung atau melalui ruangan Bidang Pajak II
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan PBB P2"