Pelayanan Laboratorium

No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien telah melaksanakan/ melaui tahapan prosedur pemeriksaan UPT Puskesmas Pembangunan, dengan telah mendapatkan Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari pelayanan Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu, maupun PKD
  3. Pasien telah mendapatkan FPP dari pelayanan kesehatan jejaring

  1. Petugas memanggil pasien (lansia diprioritaskan)
  2. Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP)
  3. Petugas melakukan Informed Consent
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP)
  5. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan
  6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien

30 menit - 2 jam

BTA Paru 2-3 hari

Berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH

Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

    a. Kotak Saran 

    b. Telpon / WA : 0811 2468 625 

    c. Email : uptdpembangunan@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan. 

3 Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"