No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023
1. Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit
2. Untuk kasus berat : lebih > 15 menit
Berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telpon / WA : 0811 2468 625
c. Email : uptdpembangunan@gmail.com
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3 Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store