Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan
  4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan
  5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan
  7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
  8. Pemberian resep obat oleh dokter
  9. Pengambilan resep ke apotek/ loket obat

1. Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit 

2. Untuk kasus berat : lebih > 15 menit

Berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

    a. Kotak Saran 

    b. Telpon / WA : 0811 2468 625 

    c. Email : uptdpembangunan@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan. 

3 Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"