Pelayanan Imunisasi

No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi
  3. Pasien dilakukan Skrining sebelum di imunisasi
  4. Pasien diberikan informasi tentang tindakan yang akan dilakukan
  5. Pasien diperiksa oleh petugas, Bila lolos skrining Pasien mendapatkan imunisasi sesuai kebutuhan dan bila tidak lolos maka pemberian imunisasi ditangguhkan
  6. Setelah di imunisasi pasien di observasi

5 menit - 15 menit

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) BPJS TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

Pasien Umum berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH

Retribusi Umum : Rp. 8.000,-

Pelayanan Imunisasi bagi Bayi, Balita, Catin, dll

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

    a. Kotak Saran 

    b. Telpon / WA : 0811 2468 625 

    c. Email : uptdpembangunan@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan. 

3 Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"