Pelayanan Saksi

  1. Merupakan Saksi Perkara Pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
  2. Menunjukkan identitas
  3. Surat Panggilan Saksi (P-37)
  4. Bantuan pemanggilan saksi/ahli/ terdakwa/terpidana (P-38)

  1. -

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Saksi

Phone : 0878-4292-4423

Email : kejaksaannegeri.praya@gmail.com

 Website : www.lapor.go.id | https://kejari-lomboktengah.kejaksaan.go.id/ |

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store