Layanan Mall Pelayanan Publik (MPP)

  1. Masyarakat, Lembaga Pemerintah, Non Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES, Organisasi Masyarakat.

  1. 1. Masyarakat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lombok Tengah. 2. Mendaftar ke loket pelayanan untuk mendapatkan nomor antrian. 3. Pada Loket Pelayanan Petugas menanyakan maksud dan tujuan kepada masyarakat. 4. Menelaah keterangan masyarakat apakah termasuk dalam ruang lingkup tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN); 5. Melayani konsultasi masyarakat secara gratis dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus petugas loket mensosialisasikan penggunaan aplikasi HALO JPN sebagai sarana konsultasi hukum online; 6. Membuat laporan dan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan pelayanan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara; 7. Meneruskan laporan dan rekapitulasi kegiatan pelayanan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Mall Pelayanan Publik (MPP)

Phone : 0878-4292-4423

Email : kejaksaannegeri.praya@gmail.com

 Website : www.lapor.go.id | https://kejari-lomboktengah.kejaksaan.go.id/ |

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store