Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll)
  2. Mendaftar di Pendaftaran untuk Kunjungan ke UGD

  1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan triage sesuai tingkat kegawat daruaratannya
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  4. Petugas konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan pasien
  5. Petugas melakukan inform consen
  6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan
  7. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan
  8. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan

Selama jam pelayanan rawat jalan 07.30 s.d. 14.00 WIB

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) BPJS TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

Pasien Umum berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH


Pelayanan Gawat Darurat yang berisiko tinggi

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

    a. Kotak Saran 

    b. Telpon / WA : 0811 2468 625 

    c. Email : uptdpembangunan@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan. 

3 Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"