Pelayanan Kaum Rentan

  1. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  2. Membuka topi dan kacamata hitam
  3. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki lobby dan memakai masker

  1. 1. Tamu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Mal Pelayanan Publik atau melalui aplikasi Halo Desa dalam melakukan pengaduan masyarakat. 2. Tamu akan disambut oleh petugas dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya. 3. Petugas meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke Buku Tamu dan mengambil foto tamu. 4. Petugas memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu. 5. Setelah konsultasi selesai, Petugas mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan. 6. Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kaum Rentan

Phone : 0878-4292-4423

Email : kejaksaannegeri.praya@gmail.com

 Website : www.lapor.go.id | https://kejari-lomboktengah.kejaksaan.go.id/ |

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store