Layanan Informasi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Mengisi Formulir/Data diri

  1. Mengisi Formulir/Data diri yang diberikan Petugas PTSP
  2. Mengambil nomor antrian pelayanan informasi
  3. Pada saat giliran antrian langsung menghadap pada petugas meja pelayanan informasi, menunjukkan persyaratan dan berkonsultasi tentang informasi yang diinginkan.
  4. Mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhannya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Batulicin dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Batulicin 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"