Pendaftaran Perkara

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)
  2. Membawa Buku Nikah
  3. Surat Gugatan dan Dokumen dukung lainnya atau dapat dibantu pengetikan surat gugatan pada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Batulicin

  1. Datanglah ke Kantor Pengadilan Agama dengan membawa Semua persyaratan yang telah dimaterai dan dileges kantor Pos serta membawa Surat gugatan/ Surat Permohonan yang telah dibuat dan ditandatangani sebelumnya.
  2. Ambil nomor antrian pelayanan untuk pendaftaran perkara, tunggu hingga dipanggil petugas yang bersangkutan. Serahkan Surat Gugatan/ Surat Permohonan dan semua syarat-syarat yang dibawa kepada petugas
  3. Petugas akan menerima dan memeriksa Surat Gugatan/ Surat Permohonan dan semua syarat-syarat yang diserahkan. Kemudian Kasir akan menaksir panjar biaya Pendaftaran perkara sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Negara.
  4. Anda dapat membayar panjar biaya perkara melalui alat EDC yang telah tersedia di Kantor Pengadilan Agama Negara atau melalui Bank yg ditunjuk
  5. Serahkan bukti slip pembayaran panjar biaya perkara kepada petugas. Kemudian kasir akan membuatkan 3 rangkap SKUM yang kemudian akan ditandatangani dan dicap lunas oleh Kasir. Selanjutnya Kasir akan mengentry data panjar biaya perkara ke aplikasi SIPP
  6. Petugas pendaftaran akan mengentry data para pihak, posita dan petitum dalam aplikasi SIPP
  7. Petugas akan menstempel, memberi nomor perkara dan memaraf sesuai dengan urutan selanjutnya perkara yang terdaftar pada setiap surat Gugatan/ surat Permohonan
  8. Anda akan menerima satu rangkap surat Gugatan/ surat Permohonan yang telah dibubuhkan nomor pendaftaran dan diparaf petugas beserta satu salinan SKUM

30 Menit

Biaya Perkara manual dihitung berdasarkan SK Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Batulicin sedangkan Biaya Perkara E-Court terhitung otomatis di aplikasi E-Court

Akta Cerai dan Salinan Putusan Persidangan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Batulicin dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Batulicin 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara"