No. SK: 50 Tahun 2022
Pemohon mengajukan persyaratan pelayanan melalui online melaluihttps://jakevo.jakarta.go.id/ apabila persyaratan tersebut sudah di upload dan di verifikasi, maka surat tersebut sudah selesai. Dan yang bersangkutan bisa mengambil ke kantor kelurahan atau langsung download pdf
Tidak dipungut biaya
Surat Perizinan yang dikeluarkan oleh lurah yang ditandatangani secara elektronik
Apabila yang bersangkutan tidak bisa melakukan upload dokumen, bisa langsung mengunjungi kantor Kelurahan akan di pandu oleh operator cara melakukan upload dokumen.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store