Pengantar Pernikahan

No. SK: 50 Tahun 2022

  1. KTP Pemohon
  2. KTP Orang Tua Pemohon
  3. KK
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari yang bersangkutan
  5. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Tingkat Kecamatan
  6. Akte Kelahiran

  1. Isi Formulir dan Upload Persyaratan
  2. Verifikasi Dokumen (Disetujui/Ditolak)
  3. Validasi (Selesai)

Pemohon mengajukan persyaratan pelayanan melalui online melaluihttps://jakevo.jakarta.go.id/ apabila persyaratan tersebut sudah di upload dan di verifikasi, maka surat tersebut sudah selesai. Dan yang bersangkutan bisa mengambil ke kantor kelurahan atau langsung download pdf

Tidak dipungut biaya

Surat Perizinan yang dikeluarkan oleh lurah yang ditandatangani secara elektronik

Apabila yang bersangkutan tidak bisa melakukan upload dokumen, bisa langsung mengunjungi kantor Kelurahan akan di pandu oleh operator cara melakukan upload dokumen.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pernikahan"