Layanan Pembinaan Rohani Bagi Warga Binaan oleh Rohaniawan/Penyul uh Agama (Organisasi Keagamaan/Perorangan) didalam Lapas/Rutan/LPKA

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Surat permintaan/permohonan dari Pelayanan Rohaniawan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Izin Pelayanan Rohaniawan

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut Twt: @Kemenkumham_SUM Instagram: kemenkumhamsumut Website: sumut.kemenkumham.go.id Nomor Pengaduan: +62 812-6089 4926 Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembinaan Rohani Bagi Warga Binaan oleh Rohaniawan/Penyul uh Agama (Organisasi Keagamaan/Perorangan) didalam Lapas/Rutan/LPKA"