Permohonan Permintaan Bantuan Hukum Litigasi atau Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Pemohon wajib dariLembaga/Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN, BUMD
  2. Telah menjalin Kesepakatan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
  3. Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum Litigasi/Non Litigasi
  4. Pemaparan Permasalahan dan kelengakapan dokumen pendukung
  5. Pihak Lawan dari luar Lembaga Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau diluar BUMN/BUMD

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
  2. Permohonan akan ditanggapi dalam waktu 2- 3 hari kerja dalam bentuk undangan/surat
  3. Pemohon melakukan pemaparan (1 hari kerja)
  4. Setelah dilakukan telaahan dan disposisi oleh Pimpinan satker, maka pemohon dapat memberikan SKK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang (1 hari)
  5. Pimpinan Satker memberikan SKK Substitusi kepada JPN (2 hari kerja)
  6. Untuk kegiatan : a. Litigasi : - pembuatan draft gugatan/jawaban gugatan (pemohon sebagai tergugat) setelah dokumen dinyatakan lengkap (7 hari); - Koreksi draft gugatan/jawaban gugatan oleh pimpinan dan pemohon (7 hari); - Penyelesaian perkara perdata maupun TUN melalui perdilan mengikuti tata cara Peradilan hingga selesai. b. Non Litigasi; - Pembuatan undangan serta pendistribusian undangan kepada pihak lawan dari pemohon oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang (7 hari) atau sesuai tanggal yang diinginkan oleh Pemohon.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil kegiatan Litigasi maupun non Litigasi terhadap pemulihan keuangan maupun penyelamatan asset Negara

Layanan pengaduan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Permintaan Bantuan Hukum Litigasi atau Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"