Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 800/409.B/

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publikasi
  3. Menunjukan KTP / identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP / Identitas lain
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
  2. Syarat dan formulir lengkap maka akan diteruskan untuk proses dan jika tidak lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon informasi
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon/pengguna informasi publik
  4. Petugas menyampaikan informasi sesuai dengan yang diminta pemohon/pengguna. a. Jika informasi yang diminta tersedia/sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka petugas akan menyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik. b. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan akan ditolak dan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon

informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi

publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10

(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat

Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan

menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi

yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak.

Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7

(tujuh) hari kerja;

3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi

publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara

langsung, melalui email, ataupun jasa pos

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

1. Melalui Website atau email

    Dapat mengakses informasi publik yang tersedia pada website http://ppid.bengkuluselatankab.go.id yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia; atau melalui email dengan alamat: ppid@bengkuluselatankab.go.id

2. Melalui aplikasi SP4N Lapor

Dapat mengakses website e-Lapor pada browser di alamat https://bengkuluselatan.lapor.go.id/

3. Melalui Telepon/fax

Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor Telepon (0739) 21069 Fax (0739) 21396

4. Langsung

Datang langsung ke Desk Layanan Informasi di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika dengan alamat Jl. Raya Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"