No. SK: 800/409.B/
1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon
informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi
publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan
menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi
yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak.
Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja;
3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi
publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara
langsung, melalui email, ataupun jasa pos
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
1. Melalui Website atau email
Dapat mengakses informasi publik yang tersedia pada website http://ppid.bengkuluselatankab.go.id yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia; atau melalui email dengan alamat: ppid@bengkuluselatankab.go.id
2. Melalui aplikasi SP4N Lapor
Dapat mengakses website e-Lapor pada browser di alamat https://bengkuluselatan.lapor.go.id/
3. Melalui Telepon/fax
Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor Telepon (0739) 21069 Fax (0739) 21396
4. Langsung
Datang langsung ke Desk Layanan Informasi di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika dengan alamat Jl. Raya Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store