Permohonan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat (Konsultasi Hukum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Masyarakat Umum non Pemerintah
  2. KTP Pemohon
  3. Terbatas pada permasalahan PERDATA dan TUN

  1. Mengajukan Permohonan yankum ke PTSP/ Medsos Kejari Kabupaten Magelang yang berisi permasalahan terkait Perdata ataupun TUN yang dialami secara tertulis atau lisan dan akan diberikan jawaban dalam waktu maksimal 7 hari dan apabila permohonan pelayanan hukum dilakukan secara lisan, maka Pemohon akan diberikan pelayanan pada saat itu juga.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban/ tanggapan Yankum terhadap permasalahan TUN dan Perdata secara Formil

Layanan pengaduan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat (Konsultasi Hukum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"