Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Sertifikat atau Fotocopy AJB dilegalisir (Pilih Salah Satu)
  3. Surat Keterangan dari Desa untuk Pembuatan PBB baru (Wajib ditanda tangan langsung oleh Kepala Desa)
  4. Fotocopy PBB Tetangga
  5. Materai 10.000
  6. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan)
  7. Map Merah

  1. Menerima Permohonan Pendaftaran Objek PBB Baru Kemudian Memerintahkan Pelaksana Untuk Melakukan Pemeriksaan (5 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Pendaftaran Objek PBB Baru (15 menit)
  3. Melakukan Penelitian Administrasi dan/atau Lapangan terhadap Permohonan Pendaftaran Objek PBB Baru (5 hari)
  4. Memeriksa dan Menandatangani Berita Acara Penelitian (15 menit)    
  5. Menerima Berkas Permohonan Pendaftaran dan Berita Acara Kemudian Memerintahkan Pelaksana Untuk melakukan Verifikasi (5 menit)
  6. Melakukan Penilaian Individual terhadap Permohonan Pendaftaran Objek PBB Baru (60 menit)
  7. Menyusun konsep ketetapan Objek PBB (30 menit)
  8. Meneliti dan Menyetujui Konsep Ketetapan Objek PBB (15 menit)
  9. Menandatangani Konsep Ketetapan Objek PBB secara digital kemudian diserahkan kepada Analis Keuangan (30 menit)
  10. Menerima Ketetapan Objek PBB yang sudah ditandatangani secara digital kemudian Memerintahkan Pelaksana untuk Melakukan Pencetakan SPPT (30 menit)
  11. Melakukan Pencetakan SPPT (15 menit)
  12. Memeriksa dan Menyetujui Cetakan SPPT kemudian Menyerahkannya Wajib Pajak (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB)

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandung atau melalui ruangan Bidang Pajak II
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2"