Pelayanan Koordinasi Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Surat Perintah Penyidikan
  2. Berkas Perkara Penyidikan
  3. Kartu Pengenal

  1. Pemohon / Penyidik mengajukan permohonan koordinasi dengan Penuntut Umum
  2. Petugas PTSP menghubungi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara yang akan dikoordinasikan
  3. Jaksa Penuntut Umum menemui Penyidik untuk melakukan koordinasi penanganan perkara di ruangan koordinasi
  4. Pemohon / Penyidik dan Penuntut Umum menandantangani Berita Acara Hasil Koordinasi Penanganan Perkara

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Koordinasi Penanganan Perkara

1.       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-          Datang langsung.

-          Whatsapp & instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

-          Website resmi.

         -     Petugas Penerima Laporan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Koordinasi Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"