Pelayanan Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan yang ditanda tangani oleh Kepala Satker
  2. Berita Acara Pendapat (Resume) Singkat Hasil Penyidikan
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. SPDP

  1. Pemohon Mengirimkan Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Memberi Disposisi Yang Berisi Agar Jaksa Penuntut Umum membuat Nota Pendapat tentang permohonan perpanjangan penahanan
  3. Jaksa Penuntut Umum membuat Nota Pendapat pemohonan Perpanjangan Penahanan selanjutnya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang memberi persetujuan / penolakan terhadap Nota Pendapat Permohonan Perpanjangan Penahanan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
  5. Apabila Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyetujui Nota Pendapat Permohonan Perpanjangan Penahanan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membuat Surat Perpanjangan Penahanan (T-4)
  6. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menandatangani Surat Perpanjangan Penahanan (T-4)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perpanjangan Penahanan (T-4)

1.       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-          Datang langsung.

-          Whatsapp

-          Website resmi.

        -       Petugas Penerima Laporan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"