Pelayanan Izin Besuk Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Identitas lainnya.
  2. Identitas Tersangka / Terdakwa.

  1. Pemohon mengajukan permpohonan surat besuk tahanan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
  3. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memerintahkan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus untuk menerbitkan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)
  4. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menandatangani Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

melalui :

-           Datang langsung.

-           Whatsapp & instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

-           Website resmi.

2. Petugas Penerima Laporan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Besuk Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"