Pemindahan atas permintaan sendiri/keluarga/ kuasa hukum (antar wilayah)

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Surat permintaan/permohonan dari Lapas/Rutan;
  2. KTP;
  3. Surat permohonan keluarga;
  4. Kartu keluarga;
  5. Hasil Litmas;
  6. Hasil Sidang TPP;
  7. Daftar perubahan yang bersangkutan;
  8. Surat keterangan pihak Kejaksaan bahwa tidak terlibat perkara lain

1-3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemindahan warga binaan pemasyara katan

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut Twt: @Kemenkumham_SUM Instagram: kemenkumhamsumut Website: sumut.kemenkumham.go.id Nomor Pengaduan: +62 812-6089 4926 Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan atas permintaan sendiri/keluarga/ kuasa hukum (antar wilayah) "