Pemeriksaan Saksi

  1. Kartu Identitas Saksi (KTP, SIM, dll)

  1. Saksi Mendatangi petugas PTSP untuk mengisi buku tamu
  2. Saksi diantar petugas piket ke ruang pemeriksaan
  3. Petugas pemeriksa menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan saksi
  4. Saksi melakukan pengisian blangko data informasi saksi
  5. Melakukan pemeriksaan saksi
  6. Memberikan kesempatan kepada saksi untuk membaca atau membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi
  7. Mencetak Berita Acara Pemeriksaan Saksi
  8. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Saksi

1. Email : kejaksaan.mukomuko@gmail.com 

2. WA : 0812-7888-4259 3. Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Mukomuko

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Saksi"