No. SK: 188.45/119.1/314/2023
1 hari pemohon dipersilakan berkonsultasi dengan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja,
Hari ke 2 Pemohon mengajukan surat /proposal pengajuan
izin kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Jember
lalu Hari ke 3 hasil pengajuan akan disampaikan kepada pemohon melalui surat.
Tidak dipungut biaya
Penegakan Peraturan Daerah
Pengaduan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember dengan cara menghubungi Call center Siaga Satuan Polisi Pamong Praja di nomor 082332678922, bisa melakukan Direct Message (DM) ke media sosial INSTAGRAM di alamat https://www.instagram.com/satpolpp_jember, bisa menghubungi melalui akun Facebook di alamat https://www.facebook.com/PolisiPamongPrajaJember, ataupun mengirim pesan ke alamat email yang sudah disediakan di alamat satpolpp.jember@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store