Standar Pelayanan Penegakan Peraturan Daerah

No. SK: 188.45/119.1/314/2023

  • Penegakan perda
    1. Surat / proposal pengajuan izin kegiatan dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember dan no. HP/WA pihak yang mengajukan, sebagaimana tercantum dalam penampang Alur Pengajuan izin kegiatan.

  • Perizinan
    1. Pemohon dipersilakan berkonsultasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebelum mengajukan surat / proposal pengajuan izin kegiatan pada hari kerja, Senin - Jumat, pukul 08.00 - 14.00 WIB.
    2. Pemohon mengajukan surat /proposal pengajuan izin kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Jember.
    3. Setelah selesai, hasil pengajuan akan disampaikan kepada pemohon melalui surat. dan sertakan nomor telepon atau nomor whatsapp yang aktif dan bisa dihubungi.

1 hari pemohon dipersilakan berkonsultasi dengan  di kantor Satuan Polisi Pamong Praja,

Hari ke 2 Pemohon mengajukan surat /proposal pengajuan izin kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Jember

lalu Hari ke 3 hasil pengajuan akan disampaikan kepada pemohon melalui surat.

Tidak dipungut biaya

Penegakan Peraturan Daerah

Pengaduan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember dengan cara menghubungi Call center Siaga Satuan Polisi Pamong Praja di nomor 082332678922, bisa melakukan Direct Message (DM) ke media sosial INSTAGRAM di alamat https://www.instagram.com/satpolpp_jember, bisa menghubungi melalui akun Facebook di alamat https://www.facebook.com/PolisiPamongPrajaJember, ataupun mengirim pesan ke alamat email yang sudah disediakan di alamat satpolpp.jember@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penegakan Peraturan Daerah"