Layanan Konsultasi dan Pencetakan Sertifikat Apostille

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Kartu Identitas
  2. Berkas/ Dokumen Asli yang akan di Apostille (dokumen kependudukan, Pendidikan, pernikahan)
  3. Bukti Bayar PNBP

  1. Membuat akun apostille melalui website www.apostille.ahu.go.id
  2. Penyapaian notifikasi melalui email yang berisi Username dan Password dan melakukan aktivasi akun pada email
  3. Log In ke website www.apostille.ahu.go.id menggunakan Username dan Password yang telah diaktivasi
  4. Mengklik menu "Buat Permohonan” pada halaman Dashboard
  5. Memilih dokumen yang akan di Legalisasi atau Apostille
  6. Memasukkan negara tujuan pada dropdown yang muncul
  7. Memilih dokumen yang akan di Legalisasi atau Apostille dan Negara tujuan Legalisasi atau Apostille
  8. Melakukan pengisian formulir keterangan yang muncul
  9. Pada bagian Data Pemohon di formulir keterangan, memilih Data Orang Lain
  10. Melakukan Upload Surat Kuasa
  11. Pilih “Tambahkan Permohonan”
  12. Pilih “Simpan”
  13. Memastikankembalidata sebelum melakukan submit
  14. Pilih “Submit Permohonan”
  15. verifikasi data permohonan Apostille
  16. Permohonan Diterima
  17. Apabila data pejabat dalam sertifikat tidak ada dalam database Legalisasi atau Apostille
  18. Meng-upload “Surat Pengantar Spesimen TTD” melalui button “Update” dalam jangka waktu 7 hari
  19. Mendownloadvoucher dengan cara klik “Download Voucher”
  20. Melakukan pembayaran dengan membawa voucher tersebut ke Bank/Kantor Pos/M- banking/Dompet Digital sesuai dengan tagihan
  21. Pencetakan sertifikat Legalisasi atau Apostille pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk mencetak
  22. Pelaksanaan pencetakan Legalisasi atau Apostille

  1. Verifikator melakukan verifikasi data permohonan Apostille yang masuk dalam 3 hari Kerja;
  2. Pencetakan sertifikat Legalisasi/ Apostille dilakukan dalam jangka waktu 20 menit.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Aposille

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut Twt: @Kemenkumham_SUM Instagram: kemenkumhamsumut Website: sumut.kemenkumham.go.id Nomor Pengaduan: +62 812-6089 4926 Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.apostille.ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi dan Pencetakan Sertifikat Apostille "