Pemeriksaan Notaris atas pengaduan dari Masyarakat oleh MPD

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Berkas pengaduan Notaris
  2. Identitas Pelapor

  1. Pembentukan Majelis Pemeriksa paling lama 14 hari sejak tanggal permohonan diterima
  2. Pemanggilan 5 hari sebelum pemeriksaan; - Sidang pemeriksaan Notaris dilaksanakan paling lama 7 hari sejak Majelis Pemeriksa ditetapkan;
  3. Penyampaian rekomendasi hasil persidangan ke MPW paling lama 30 hari sejak laporan pengaduan di register.

Tidak dipungut biaya

Rekomen dasi Hasil Pemeriksa an MPD

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut Twt: @Kemenkumham_SUM Instagram: kemenkumhamsumut Website: sumut.kemenkumham.go.id Nomor Pengaduan: +62 812-6089 4926 Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Notaris atas pengaduan dari Masyarakat oleh MPD "