Pendataan Penduduk Non Permanen

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2024

  1. Mengisi formulir
  2. FOTOCOPY KK
  3. FOTOCOPY KTP

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Identitas, Dokumen Kependudukan

1. Ruang Informasi/Pengaduan

 2. Kotak Saran

 3. E-mail : capil.samosir@gmail.com

 4. Fb : https://web.facebook.com/disdukcapil.samosir.3

 5. Whatsapp : 082163976644

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Non Permanen"