Layanan Tilang

No. SK: KEP-75/M.2.11/Cp.1/11/2022

  1. Membawa Bukti Pembayaran Tilang
  2. Membawa Surat Tilang

  1. Pelanggar yang belum melakukan pembayaran:
    • Pelanggar diarahkan ke kantor BRI yang berada di seberang kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk melakukan pembayaran.
    • Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon membawa blanko tilang dan slip pembayaran.
    • Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian.
    • Pelanggar mengambil barang bukti.

  2. Pelanggar tilang yang sudah membayar:
    • Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran 
    • Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran 
    • Pelanggar mengambil barang bukti
     
  3. Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran maka pihak kejaksaan membuatkan surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI

Tidak dipungut biaya

Tilang

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon: 08113882900 
  2. Email: info@kejarikotacirebon.kejaksaan.go.id 
  3. Twiter: @kejaricirebon 
  4. Instagram: @kejari_kotacirebon 
  5. Website: kejari-kotacirebon.kejaksaan.go.id 
  6. Surat dan datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang"