Permohonan Pelantikan PPNS

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan pelantikan;
  2. SK Pengangkatan PPNS
  3. Pas Foto 3 x 4 (2 lembar)

  1. Membuka Aplikasi “SAHABAT KUSUMA”
  2. Memilih Menu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  3. Memilih Layanan “Administrasi Permohonan Pelantikan”
  4. Pengguna Layanan sudah memiliki akun
  5. Melakukan registrasi
  6. Mendapatkan email verifikasi akun
  7. Memverifikasi akun melalui link pada email yang diterima
  8. Melakukan login
  9. Memilih menu “Ajukan Permohonan”
  10. Memilih jenis permohonan pelantikan yang ingin diajukan
  11. Mengisi form untuk mengajukan permohonan
  12. Memverifikasi permohonan pelantikan notaris, notaris pengganti, PPNS, dan kewarganegaraan yang masuk
  13. Memproses dokumen balasan dan tanggal pelantikan untuk permohonan pelantikan notaris, notaris pengganti, PPNS, dan kewarganegaraan yang masuk
  14. Mengupload dokumen balasan dan tanggal pelantikan untuk permohonan pelantikan notaris, notaris pengganti, PPNS, dan kewarganegaraan yang masuk
  15. Menginput keterangan permohonan pelantikan notaris, notaris pengganti, PPNS, dan kewarganegaraan yang masuk
  16. Mendapat email notifikasi status permohonan yang diajukan
  17. Melihat detail status permohonan melalui link pada email notifikasi yang diterima

  1. Penerimaan permohnan dan pemeriksaan kelengkapan berkas 15 menit
  2.  - Pelaksanaan pelantikan maksimal 60 hari dari tanggal SK pengangkatan

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pelantikan PPNS

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut Twt: @Kemenkumham_SUM Instagram: kemenkumhamsumut Website: sumut.kemenkumham.go.id Nomor Pengaduan: +62 812-6089 4926 Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelantikan PPNS"