Pelayanan Saksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Merupakan Saksi Perkara Pidana yang Ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
  2. Menunjukan Identitas
  3. Membawa Surat Panggilan Saksi (P-37 atau P-38)

  1. Petugas PTSP Menerima surat panggilan saksi.
  2. Petugas PTSP menghubungi Jaksa yang memanggil saksi
  3. Jaksa menemui Saksi di PTSP
  4. Saksi menunggu giliran untuk mengikuti sidang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Saksi Mengikuti Sidang (P-37 atau P-38 Dipenuhi)

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-          Datang langsung.

-          Website resmi / Media Sosial KN Kabupaten Magelang

2.     Petugas penerima :

-          Petugas PTSP.

        - Petugas Pengelola Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Saksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"