Permohonan Pelantikan Notaris Baru dan Penggant

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan pelantikan;
  2. SK Pengangkatan (Notaris/ Notaris Pengganti, PPNS)/ Kepres tentang Pewarganegaraan RI;
  3. Pas Foto 3 x 4 (2 lembar)
  4. Bukti Bayar PNBP Notaris

  1. Penerimaan permohnan dan pemeriksaan kelengkapan berkas 15 menit
  2. Pelaksanaan pelantikan maksimal 60 hari dari tanggal SK pengangkatan

PNBP Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti sebesar Rp. 2.500.000,-

- Berita Acara Pelantikan Notaris/Notaris Pengganti dan PPNS - Berita Acara Sumah/ Janji Pewarganegaraan RI

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut Twt: @Kemenkumham_SUM Instagram: kemenkumhamsumut Website: sumut.kemenkumham.go.id Nomor Pengaduan: +62 812-6089 4926 Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelantikan Notaris Baru dan Penggant"