Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

No. SK: 000.8.3.2/02/SET

  1. Fotocopy KTP-el kedua calon pengantin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga kedua calon pengantin
  3. Akte Kelahiran kedua calon pegantin
  4. Permohonan Dispensasi Nikah yang sudah disahkan oleh Kepala Desa
  5. Fotocopy KTP-el wali kedua calon pengantin
  6. Blangko N1-N5 yang sudah terisi lengkap.
  7. Fotocopy surat cerai bagi calon pengantin yang berstatus cerai hidup (janda/duda)
  8. Fotocopy Akte Kematian bagi calon pengantin yang berstatus cerai mati

  1. Permohon menyampaikan kelengkapan berkas kepada petugas.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, jika tidak lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap maka proses dilanjutkan ke tahap pembuatan konsep Surat Dispensasi Nikah.
  3. Pembuatan konsep Surat Dispensasi Nikah oleh Petugas
  4. Verifikasi dan proses paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
  5. Proses penandatanganan konsep Surat Dispensasi Nikah oleh Camat
  6. Registrasi dan ponomoran Surat Dispensasi Nikah oleh petugas pengadministrasi
  7. Penyerahan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Penyampaian pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan:

1.     Secara tertulis kepada: Camat Kecamatan Batu Ampar, dengan alamat Jalan Baburazak Barat No 18F Padang Tikar 78385 

2.     Nomor Telpon/ WA: +62 813-4824-8639 (Fajri Muslim)

3.     Pesan langsung (DM) Instagram: batuamparkkr 

4.     Email: ytbatuampar@gmail.com 

5.     Kanal LAPOR melalui: https://lapor.go.id 

6.     Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store