E- Tilang

  1. Pelanggar e-tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
  2. Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
  3. Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggar tilang

  1. Tamu melapor kepada Security kemudian diarahkan ke bagian Pengambilan Tilang
  2. Mendatangi loket tilang dan menyerahkan surat tilang dan bukti pembayaran kepada petugas
  3. Pegawai pada pelayanan pengembalian Tilang melakukan pengecekan surat dan bukti pembayaran denda tilang
  4. Pengembalian dan menyerahkan barang bukti tilang (SIM, STNK, RANMOR)

Pengambilan tilang rata-rata memakan waktu dengan rentang 5 s/d 10 menit



Pengembalian berkas tilang Gratis, dengan Catatan masyarakat telah membayar denda pelanggaran tilang melalui Bank atau penyedia lainnya.



https://tilang.kejaksaan.go.id/

 Melalui e-mail: kejari.siak@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E- Tilang"