Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2024

  • PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK WNI
    1. FOTOKOPI KUTIPAN AKTA KELAHIRAN DAN MENUNJUKKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ASLINYA
    2. FOTOKOPI KK ORANGTUA/WALI
    3. FOTO ANAK BERWARNA 2 x 3 sebanyak 2 lembar (usia 5-17 tahun)
  • PENERBITAN KIA UNTUK ANAK ORANG ASING
    1. FOTOKOPI PASPOR DAN ITAP
    2. FOTOKOPI KK ORANGTUA / WALI
    3. FOTOKOPI KTP-EL KEDUA ORANGTUA/WALI
  • KIA HILANG
    1. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KARTU IDENTIAS ANAK

1. Ruang Informasi/Pengaduan

2. Kotak Saran

3. E-mail : capil.samosir@gmail.com

4. Fb : https://web.facebook.com/disdukcapil.samosir.3

5. Whatsapp : 082163976644

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"