Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Masyarakat atau penghayat yang mengetahui adanya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang atau meresahkan masyarakat

  1. Adanya Permintaan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke Kantor apa melalui surat yang diajukan masyarakat
  2. Apabila melalui surat terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi.
  3. Apabila melalui lisan petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan, dan melaporkan permohonan dengan sarana tertulis ke pimpinan
  4. 4. Pimpinan memberikan disposisi ke seksi intelijen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima laporan, Laporan Hasil pelaksanaan Tugas

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-          Datang langsung.

-          Kanal pengaduan

-          Website resmi / Media Sosial Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

2.      Petugas penerima :

-          Petugas PTSP.

-          Petugas Pengelola Pengaduan.

3.      Alur pengaduan :

a.       Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.

b.      Petugas PTSP ke Petugas Pengelola Pengaduan dan dilakukan permintaan keterangan.

c.       Hasil disampaikan ke Pimpinan dan Pelapor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"