Penerimaan Lansia terlantar

  1. Data diri (KTP, Kartu Keluarga)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (RT/RW/Kelurahan?Kecamatan)
  3. Berusia 60 tahun atau lebih
  4. Kartu BPJS / KIS
  5. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten /kota disertai Surat hasil assasment dari Dinsos kab/kota
  6. Surat penyerahan dari pihak keluarga/ahli waris/kerabat/RT/Lurah dan atau pihak berwajib setempat
  7. Surat pindah dari daerah asal ke upt. panti sosial tresna werdha marga rahayu
  8. Menandatangani surat pernyataan/perjanjian/ Berita Acara bersedia mentaati peraturan dan mengikuti program kegiatan di upt. pstwmr

Waktu penyelesaian tidak dapat ditentukan dikarenakan tergantung kelengkapan administrasi calon klien dan ketersedian tempat tinggal bagi lansia di wisma

Tidak dipungut biaya

Penerimaan lansia terlantar

082254233344

08125492677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Lansia terlantar"