Pengaduan Pelanggaran Hukum (Tindak Pidana Korupsi dan lainnya) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024

  1. Diajukan oleh masyarakat dengan memenuhi syarat sesuai Pasal 22 PP 12 tahun 2017 yaitu : (1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum. (2) laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang melaporkan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran

  1. Adanya laporan pengaduan yang disampaikan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke Kantor apa melalui surat yang diajukan masyarakat
  2. Apabila melalui surat terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi
  3. Apabila melalui lisan petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan, dan melaporkan permohonan dengan sarana tertulis ke pimpinan
  4. Pimpinan memberikan disposisi ke seksi intelijen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima laporan, Laporan Hasil pelaksanaan Tugas, Laporan Operasi Intelijen

1.       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-          Datang langsung.

-          Kanal pengaduan

-          Website resmi / Media Sosial Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

2.       Petugas penerima :

-          Petugas PTSP.

-          Petugas Pengelola Pengaduan.

3.       Alur pengaduan :

a.    Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.

b.    Petugas PTSP ke Petugas Pengelola Pengaduan dan dilakukan permintaan keterangan.

c.     Hasil disampaikan ke Pimpinan dan Pelapor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelanggaran Hukum (Tindak Pidana Korupsi dan lainnya) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang"