No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024
PNBP Naturalisasi Pasal 8 sebesar Rp. 50.000.000,-
PNBP Naturalisasi Pasal 3A sebesar Rp. 5.000.000,-
BAP hasil pemeriksaan sidang kewargane-garaan
FB: Kanwil Kemenkumham Sumut
Twt: @Kemenkumham_SUM
Instagram: kemenkumhamsumut
Website: sumut.kemenkumham.go.id
Nomor Pengaduan: +62 812-6089-4926
Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store