Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi)

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Asli Kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon (mencantumkan tanggal, bulan, tahun dan tempat lahir) yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah;
  2. Asli kutipan akta perkawinan/buku nikah atau kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah;
  3. surat keterangan dari Kantor Imigrasi ditempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  4. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit dan Asli Surat keterangan bebas dari narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah minimal setingkat RSUD;
  6. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  7. surat pernyataan pemohon mengakui dasar Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. surat pernyataan alasan menjadi Warga Negara Indonesia;
  9. Asli surat pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal Pemohon jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak menjadikan berkewarganegaraan ganda ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh pemohon dan bermaterai cukup (sesuai contoh yang sudah diberikan ke Kantor Wilayah Kemenkumham);
  10. Asli surat pernyataan yang menerangkan kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab mutlak Pemohon ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh pemohon dan bermaterai cukup (sesuai contoh yang sudah diberikan ke Kantor Wilayah Kemenkumham);
  11. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian ditempat tinggal pemohon. (MABES POLRI);
  12. surat keterangan dari perwakilan Negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarganegaraan yang bersangkutan;
  13. surat keterangan dari Camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap;
  14. Asli surat keterangan berpenghasilan tetap (nominal per bulan) dari tempat pemohon bekerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  15. bukti pembayaran uang pewrganegaraan dan biaya permohonan ke kas Negara;
  16. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  17. Berita Acara Pemeriksaan Permohonan Pewarganegaraan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006.

  1. Pengajuan Permohonan Naturalisasi
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Permohonan
  3. Pemberian informasi mengenai tanggal Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Naturalisasi Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dan Penelitian
  4. Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan dan Penelitian sesuai jadwal yang ditentukan
  5. Proses Permohonan Pendaftaran Online melalui website Ditjen AHU dan menyampaikan berkas fisik ke Ditjen AHU

  • Pelaksanaan sidang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak tanggal permohonan diterima
  • Proses Permohonan Online melalui website Ditjen AHU dan menyampaikan berkas fisik ke Ditjen AHU dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan

PNBP Naturalisasi Pasal 8 sebesar Rp. 50.000.000,-

PNBP Naturalisasi Pasal 3A sebesar Rp. 5.000.000,-

BAP hasil pemeriksaan sidang kewargane-garaan

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut

Twt: @Kemenkumham_SUM

Instagram: kemenkumhamsumut

Website: sumut.kemenkumham.go.id

Nomor Pengaduan: +62 812-6089-4926

Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi)"