No. SK: KEP-06/M.3.44/Cs/05/2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung.
- Kanal pengaduan
- Website resmi / Media Sosial Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
2. Petugas penerima :
- Petugas PTSP.
- Petugas Pengelola Pengaduan.
3. Alur pengaduan :
a. Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
b. Petugas PTSP ke Petugas Pengelola Pengaduan dan dilakukan permintaan keterangan.
Hasil disampaikan ke Pimpinan dan PelaporMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store