Penyuluhan Hukum

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Surat Permintaan/ Permohonan dilaksanakannya penyuluhan hukum

Memerlukan waktu 2 sampai 3 minggu

Tidak dipungut biaya

1. Terselenggara-nya penyuluhan hukum baik dalam bentuk TSH, CPH, penyuluhan hukum keliling maupun penyuluhan hukum tidak langsung; 2. Terciptanya masyarakat yang berbudaya hukum.

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut

Twt: @Kemenkumham_SUM

Instagram: kemenkumhamsumut

Website: sumut.kemenkumham.go.id

Nomor Pengaduan: +62 812-6089-4926

Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum"