No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023
5 menit - 15 menit
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) BPJS TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS
Pasien Umum berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telpon / WA : 0811 2468 625
c. Email : uptdpembangunan@gmail.com
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3 Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon /
e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat
Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat
diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store