Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. SK Kelompok Kadarkum;
  2. SK Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum;
  3. Pelaksanaan kegiatan pembinaan baik oleh Kanwil maupun stakeholder selaku pembina daerah.

Memerlukan rentang waktu 6 sampai dengan 8 bulan 

Tidak dipungut biaya

1. Terlaksananya upaya meningkatkan kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat; 2. Diresmikannya Desa/ Kelurahan sebagai Desa/ Kelurahan sadar hukum

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut

Twt: @Kemenkumham_SUM

Instagram: kemenkumhamsumut

Website: sumut.kemenkumham.go.id

Nomor Pengaduan: +62 812-6089-4926

Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum"