Pelayanan kesehatan kerja (UKM Pengembangan)

No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023

  1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehat dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggitingginya

  1. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
  2. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
  3. Penyusunan Plan Of Action (POA) dari Bantuan OperasionalKesehatan (BOK)
  4. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal : Target yang akan dicapai Capaian Program

Sesuai Kebutuhan

Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program aminan Kesehatan

Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Dtp Dan Non Dtp Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

Menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Garut Tentang Standar Satuan Harga Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah.

Konsultasi, Penyuluhan

Email : puskesmascibatudtp@gmail.com 

- Telepon : (0262) 466018

- WhatsApp : +62 881-0820-62498

- Instagram : puskesmascibatugarut 

- Facebook : Puskesmas Cibatu DTP https://www.facebook.com/puskesmas.cibatu.9

- Website : http://site.pkm-cibatu.com/ 

- Kotak Saran 

 - Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store