No. SK: 008/SK/KA-PKM.CBT/I/2023
Sesuai Kebutuhan
Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program
aminan Kesehatan
Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015
Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas Dtp Dan Non Dtp
Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Penuh
Menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Garut
Tentang Standar Satuan Harga Pegawai/Jasa
Untuk Belanja Daerah.
Konsultasi, Penyuluhan
Email : puskesmascibatudtp@gmail.com
- Telepon : (0262) 466018
- WhatsApp : +62 881-0820-62498
- Instagram : puskesmascibatugarut
- Facebook : Puskesmas Cibatu DTP https://www.facebook.com/puskesmas.cibatu.9
- Website : http://site.pkm-cibatu.com/
- Kotak Saran
- Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Cibatu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store